Tenaga Honorer Jangan Lewatkan! Berikut Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN, Simak Disini

- 15 Agustus 2022, 21:33 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./ /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 masih terus diperbincangkan oleh masyarakat.

Bahkan sejumlah tenaga honorer juga masih menanti informasi resmi dari Pemerintah terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Namun kini informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer mulai menemui titik terang, dimana setelah terbitnya aturan dari Menpan RB.

Menpan RB merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian tertanggal 22 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Update! Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Simak Rincian Berikut Ini

Dalam SE Menpan RB terbaru itu secara keseluruhan berisi tentang himbauan dari Menpan RB kepada PPK untuk melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer.

SE Menpan RB itu juga sekaligus menjadi titik terang dari adanya rencana Pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer guna memperoleh kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer yang bersangkutan.

Sebab tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB tersebut maka akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022 ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah