CATAT! Berikut 5 Kategori Tenaga Honorer yang Bakal Hilang Kesempatan Ikut Seleksi PPPK 2022, Siapa Saja?

- 15 Agustus 2022, 22:41 WIB
Ilustrasi. 5 Kategori Tenaga Honorer yang Bakal Hilang Kesempatan Ikut Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. 5 Kategori Tenaga Honorer yang Bakal Hilang Kesempatan Ikut Seleksi PPPK 2022./ /Instagram/@cpnsindonesia.id

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB memang telah merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam SE Menpan RB itu, PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan tenaga honorer tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer yang bersangkutan.

SE Menpan RB itu juga menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 yang memuat tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Guru ASN yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan Mendikbudristek, Benarkah? Cek di Sini!

Dalam PP tersebut, juga dijelaskan bahwa status kepegawaian dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua jenis saja, yaitu PNS dan PPPK.

Maka bisa dipahami bahwa kelak tenaga honorer akan dihapus statusnya di instansi pemerintah dan diganti dengan PNS dan PPPK saja.

Lebih lanjut, dalam SE Menpan RB terbaru itu juga disebutkan bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

Lima syarat tersebut juga harus diperhatikan oleh setiap tenaga honorer, agar ketika pendataan dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah