Resmi! Peluang Pengangkatan Tenaga Honorer ini Dipastikan Kecil Untuk Jadi ASN Melalui CPNS Maupun PPPK

- 15 Agustus 2022, 21:07 WIB
Inilah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah yang belum bisa ikut seleksi CPNS maupun PPPK
Inilah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah yang belum bisa ikut seleksi CPNS maupun PPPK /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini terdapat info terbaru terkait adanya Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tentang pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, Menpan RB mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Imbauan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,5 Mengguncang Konawe Selatan, Getaran Dirasakan Hingga Daerah Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansinya terdiri dari PNS dan PPPK.

Kemudian dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut, terdapat lima kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah yang belum berhak diikutsertakan pada seleksi CPNS maupun PPPK.

Inilah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:

Baca Juga: Begini Cara Mendidik Anak Sejak Dalam Kandungan yang Perlu Diketahui Orang Tua, Berikut Penjelasan Buya Yahya

  1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK yaitu belum termasuk dalam kategori THK-2.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x