BERITASOLORAYA.com – Info terkait peluang pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah menjadi PNS tentu sangat ditunggu-tunggu.
Terutama makin maraknya info atau kabar terkait kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Lirik Lagu Daerah Jawa Tengah, Banyak yang Ciptaan Sunan Kalijaga
Kebijakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari pemberlakuannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada PP tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Maka dari itu, pemerintah pun menargetkan untuk melakukan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah karena belum jelas status kepegawaiannya.
Baca Juga: Bolehkah Menikah dengan Sepupu dan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Menpan RB pun menerbitkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 22 Juli 2022 lalu. Dalam Surat Edaran tersebut ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan.