Catat! Penyebab Guru Gagal Dapatkan Sertifikat Pendidik Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud

- 16 Agustus 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud tak bisa berikan serdik pada guru PPG Dalam Jabatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Ilustrasi. Kemdikbud tak bisa berikan serdik pada guru PPG Dalam Jabatan yang tidak memenuhi ketentuan. /ANTARA/

BERITASOLORAYA.com -Tinggal beberapa langkah lagi, guru peserta PPG Dalam Jabatan sudah bisa menerima sertifikat pendidik dari Kemdikbud.

Artinya, guru dinilai sudah memenuhi kompetensi sesuai dengan Standar Pendidikan Guru dan siap terjun mengabdi di masyarakat.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik dari Kemdikbud, ada berbagai tahapan pada PPG Dalam Jabatan yang mesti dilalui para guru hingga menyandang status guru profesional.

Penyerahan serdik dilakukan saat guru peserta PPG Dalam Jabatan telah dinyatakan lolos UKMPPG pada periode yang diikuti oleh guru terkait.

Baca Juga: Semua Guru Harus Tahu! Cara Mudah Menambah Murid Secara Otomatis Kelas pada Platform Merdeka Mengajar

Demi kelancaran proses PPG Dalam Jabatan, Kemdikbud memberikan jadwal pelaksanaan yang bisa ditinjau oleh para guru peserta, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi PPG Kemdikbud.

Hal inilah yang kemudian bisa berdampak pada pemberian sertifikat pendidik di mana guru yang tidak memenuhi ketentuan Kemdikbud bisa gagal menerima serdik.

Saat ini, guru peserta PPG Dalam Jabatan tengah dalam masa konfirmasi kesediaan bagi yang telah mengetahui informasi penempatannya.

Baca Juga: Resep Milk Bath Dessert Box Enak, Bisa Jadi Ide Hadiah Cantik Nih...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah