Di sisi lain, dari terbitnya surat edaran tersebut, Kemdikbud juga turut menyampaikan terkait surat keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan nomor 262/M/2022 terkait perubahan atas keputusan Kemdikbud nomor 56/M/2022.
Pada keputusan Menteri tersebut tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam hal penerapan Kurikulum Merdeka seiring dengan berjalannya waktu akan ada banyak sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka.
Baca Juga: Siap-siap! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini 2 Hari Lagi, Ada Kabar Baik dan Buruk
Sebab sekarang sudah terdapat Mandiri Belajar, Mandiri Berbagi, dan lainnya yang ditawarkan oleh Kemdikbud untuk perlahan beradaptasi ke Kurikulum Merdeka.
Tentunya bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka, akan menemukan perbedaan terkait struktur Kurikulum 2013.
Salah satunya yaitu pada jam pelajaran yang berkurang pada Kurikulum Merdeka di beberapa mata pelajaran.
Dari perbedaan total JP di Kurikulum Merdeka ini, bagaimana dengan kebijakan tunjangan sertifikasi guru yang mengharuskan guru memiliki 24 JP.