Guru Honorer yang Ingin Jadi ASN Hanya Punya Waktu Singkat untuk Lakukan Ini, Segera Sebelum Terlambat!

- 17 Agustus 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi. Guru honorer hanya diberi waktu singkat untuk penuhi ketentuan Menpan RB jika ingin jadi ASN
Ilustrasi. Guru honorer hanya diberi waktu singkat untuk penuhi ketentuan Menpan RB jika ingin jadi ASN //Foto: Malvestida/Unsplash/

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB sedang gencar melakukan pendataan terhadap guru honorer dan pegawai non ASN lain yang berada di bawah naungan pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan bagi para guru honorer dan pegawai non ASN lain.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan bahwa di tanggal yang ditetapkan hanya ada dua status kepegawaian yakni PNS dan PPPK saja, tanpa ada guru honorer.

Dengan penghapusan tenaga honorer tersebut, pemerintah melalui Menpan RB akan memberikan kesempatan guru honorer dan pegawai non ASN untuk bisa menjadi ASN.

Baca Juga: Selamat! Menpan RB Beri Kesempatan Tenaga Honorer jadi ASN, Bagaimana Caranya?

Kabar baik tersebut tertuang dalam surat edaran Menpan RB yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Meski surat tersebut ditujukan untuk PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah, guru honorer dan pegawai non ASN juga perlu mengetahui informasi ini.

Pasalnya, Menpan RB menyebutkan persyaratan terkait honorer yang dapat diangkat menjadi ASN melalui PNS dan PPPK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut persyaratan yang diberikan Menpan RB:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah