Selamat! Guru Kategori Ini Alami Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 & 4, untuk Tendik yang Mana?

- 18 Agustus 2022, 17:21 WIB
Selamat! Kategori Guru Ini Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4, Untuk Tendik yang Mana?
Selamat! Kategori Guru Ini Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4, Untuk Tendik yang Mana? /instagram.com/nadiemmakarim

Dalam hal ini, guru yang tahun 2020 masih memiliki status honorer, ketika telah memiliki SK PPPK maka tunjangan bukan lagi sebanyak Rp1.500.000, tetapi sesuai dengan gaji pokok yang tercantum pada SK.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah