Resmi! Beban Kerja Guru di Kurikulum Merdeka, Begini Perbedaan yang Wajib Tendik Ketahui

- 19 Agustus 2022, 20:24 WIB
Resmi! Beban Kerja Guru di Kurikulum Merdeka, Begini Perbedaan yang Wajib Tendik Ketahui!
Resmi! Beban Kerja Guru di Kurikulum Merdeka, Begini Perbedaan yang Wajib Tendik Ketahui! /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud RI di bulan Agustus 2022 baru saja mengadakan webinar mengenai ‘Beban Kerja Guru dan Pengisian Dapodik’, pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Pada webinar tersebut membahas secara detail mengenai beban kerja guru pada Implementasi Kurikulum Merdeka.

Seperti diketahui terdapat banyak perbedaan terkait beban kerja guru dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.

Perbedaan terkait beban kerja guru ini tentu saja membuat JP mengajar guru menjadi berkurang.

 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, nomor 56/M/2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Di dalam isi Keputusan Kemdikbud ini terdapat struktur Kurikulum SMP atau MTS per mata pelajaran diketahui sangat berbeda dengan Kurikulum 2013.

Baca Juga: Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera

Misalnya seperti Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang awalnya selama tiga jam per pekan, di Kurikulum Merdeka menjadi dua jam.

Kemudian pada mata pelajaran PKN yang awalnya selama tiga jam per pekan, menjadi dua jam di Kurikulum Merdeka.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x