BERITASOLORAYA.com- PNS, Non PNS, Guru, Kepsek, TK, SD, SMP, SMA, SLB terdapat Surat Edaran baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Pada Surat Edaran tersebut terdapat beberapa wilayah yang harus diperhatikan PNS, Non PNS, Guru, Kepsek, TK, SD, SMP, SMA, SLB sebab akan diadakan program dari Kemdikbud.
Program tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemdikbud SE Nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2022
SE yang dirilis Kemdikbud untuk Guru ASN maupun Non ASN dari sekolah negeri maupun swasta, di jenjang satuan pendidikan formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Baca Juga: Resmi! Surat Edaran Kemdikbud untuk PNS, Non PNS, Guru, Kepsek, TK, SD, SMP, SMA, SLB
Selain itu, diperuntukkan pula bagi Kepala Sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Kepsek juga harus berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, di satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Lantas, apa maksud dari Surat Edaran tersebut? Daftar wilayah mana saja yang masuk dalam program di SE tersebut?
Diketahui bahwa Surat Edaran tersebut perihal " Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 (untuk PGP Angkatan 8, 9, dan 10)