Resmi! Surat Edaran Kemdikbud untuk PNS, Non PNS, Guru, Kepsek, TK, SD, SMP, SMA, SLB

- 23 Agustus 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi Surat Edaran Kemdikbud
Ilustrasi Surat Edaran Kemdikbud /Pixabay/Ribkhan

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis surat edaran baru untuk PNS, Non PNS, Guru, Kepsek, TK, SD, SMP, SMA, SLB.

Lebih spesifiknya, SE Kemdikbud tersebut untuk Guru ASN maupun Non ASN dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Selanjutnya, Surat Edaran Kemdikbud tersebut diperuntukkan pula kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Baca Juga: Ide Jualan Ekonomis dari Resep Telur dan Santan Jadi Cemilan, Auto Untung Besar

Kepala Sekolah tersebut berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, di satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Adapun Surat Edaran (SE) Kemdikbud yang dimaksud adalah tertuang dalam SE Nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2022.

Surat Edaran tersebut perihal Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 Untuk Pendidikan Guru Penggerak (PGP) ada di Angkatan 8, 9, dan 10.

Maka, dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Ditjen GTK Kemdikbud menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah