Namun, perlu diketahui bahwa pada PPPK 2022, ada peraturan yang sudah sering dibahas yaitu regulasi untuk jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Akhirnya! Guru Sertifikasi Wajib Tahu Kapan Tunjangan Sertifikasi TW 3 Cair? Di Bulan Ini...
Regulasi tentang jabatan fungsional guru itu tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Isi dari Permenpan RB tersebut telah menjelaskan mengenai kriteria tentang peserta yang nantinya mengikuti seleksi PPPK 2022.
Sementara kriteria yang dapat mengikuti jf guru 2022 , dibagi menjadi tiga bagian prioritas, yaitu pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga ditambah dengan pelamar umum.
Bagian kategori pelamar PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022, adalah sebagai berikut ini;
1. Prioritas pertama untuk guru lulusan passing grade, THK 2, lulusan PPG, honorer negeri maupun swasta
2. THK 2
3. Terdaftar Dapodik tiga tahun atau lebih.
4. Pelamar umum: lulusan PPG dan guru terdaftar di Dapodik.