Begini Aturan Baru Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Jumlah JP per Tahun?

- 25 Agustus 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi Begini Aturan Baru Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non
Ilustrasi Begini Aturan Baru Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non /pexels.com/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com- Di penerapan Kurikulum Merdeka terdapat sistem aturan baru jam mengajar guru sertifikasi dan non.

Adanya aturan baru jam mengajar guru sertifikasi dan non ini diperuntukkan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka, baik jalur Mandiri berubah maupun Sekolah Penggerak.

Dari hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami oleh guru sertifikasi dan non sertifikasi terkait jam mengajar.

Perlu diketahui bahwasanya kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

Baca Juga: Syarat Daftar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 untuk Semua Jenjang, Simak Selengkapnya di Sini!

Sementara untuk yang paling banyak yaitu sebanyak 40 jam tatap muka per minggu pada aturan baru jam mengajar.

Lebih lanjut terkait dengan perhitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka selama satu tahun dibagi per minggu.

Dari jam mengajar tersebut menghasilkan paling sedikit 24 jam tatap muka untuk aturan jam mengajar.

Dalam hal ini, untuk pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dengan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x