BERITASOLORAYA.com - Bagi guru semua jenjang di satuan pendidikan perlu mengetahui jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka.
Informasi terkait jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka yang diperuntukkan untuk guru SD, SMP, SMA, dan SMK tertera dalam SE Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022.
SE ini dirilis untuk menindaklanjuti surat sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022.
Yaitu surat edaran tentang pedoman penerapan Kurikulum Merdeka dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Berikut ini rincian jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka untuk guru SD, SMP, SMA, dan SMK yang tertera dalam SE Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 :
1. Jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka untuk guru SD/MI
• Kelas I SD/MI: 23 jam per minggu, 828 jam per tahun.
• Kelas II SD/MI: 25 jam per minggu, 900 jam per tahun.