BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer wajib melakukan dua hal yang bertujuan untuk pendataan tenaga non ASN.
Dua hal yang diperuntukkan bagi guru honorer untuk pendataan tenaga non ASN dinyatakan melalui unggahan Instagram @bkngoidofficial.
Dalam unggahan Instagram tersebut disebutkan bahwa guru honorer wajib registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN.
Seperti yang diketahui, bahwa setelah admin atau operator sudah mendaftarkan tenaga non ASN, guru honorer dapat langsung membuat akun pendataan non ASN.
Setelah itu, guru honorer dapat melakukan registrasi guna untuk memonitor, mengkonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN di instansi masing-masing.
Kemudian, guru honorer akan diminta untuk mencetak hasil resume pendataan tenaga non ASN yang digunakan sebagai bukti sudah melakukan pendataan.
Terkait pendataan tenaga non ASN, terdapat aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Yang mana aplikasi tersebut dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.