Resmi! Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Wajib Tahu! 4 Ubahan Penting di RUU Sisdiknas

- 30 Agustus 2022, 17:03 WIB
Guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA wajib tahu,  4 ubahan RUU Sisdiknas
Guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA wajib tahu, 4 ubahan RUU Sisdiknas /Pixabay/Rosy

BERITASOLORAYA.com- Adanya RUU Sisdiknas turut mencuri perhatian guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA yang ada di satuan pendidikan.

Adanya perubahan di RUU Sisdiknas terkait tunjangan profesi guru, juga tidak sedikit yang mengkhawatirkan kalau TPG akan dihapus, khususnya guru yang telah sertifikasi.

Adanya perubahan di RUU Sisdiknas ini dibahas oleh Kemdikbud Ristek dengan Komisi X DPR RI, melalui Rapat Kerja, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pada rapat tersebut, Kemdikbud menyampaikan terkait perubahan RUU Sisdiknas mengenai kesejahteraan guru.

Baca Juga: Catat! Guru Jenjang SD, SMA, & SMK, Kemdikbud Rencanakan Tambahan Ini Untuk di Tahun 2023

Di mana terdapat empat poin penting yang harus guru semua jenjang pendidikan ketahui, diantaranya sebagai berikut:

  1. TPG

Seperti diketahui pembahasan mengenai pemberian tunjangan profesi guru ke pendidik di RUU Sisidiknas berpindah ke Bab Ketentuan Peralihan.

Hal tersebut lah yang dipermasalahkan oleh guru terkait perubahan posisi dari Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Pada RUU Sisdiknas ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa setiap guru uang telah menerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus yang telah diatur dalam UU guru dan dosen.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru PAUD dari RUU Sisdiknas, Ternyata Juga Diperhatikan Nasibnya, dengan Ini...

Maka bagi guru tersebut tetap menerima tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sertifikasi Guru

Poin kedua yang menjadi pembahasan pada Rapat Kerja Kemdikbud ini, yaitu mengenai sertifikasi guru.

Di mana bagi guru yang telah mengajar, namun belum sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi.

Selain itu, bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapatkan penghasilan yang layak dari tunjangan yang melekat, gaji, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik ke Kemdikbud ke Guru Sertifikasi & Non Jenjang TK hingga SMA, Mulai Tanggal 1 September 2022

Dalam hal ini, Kemdikbud akan berupaya untuk meningkatkan tunjangan dan penghasilan bagi guru-guru.

Tidak hanya itu, perhatian lain juga turut diberikan bagi guru non ASN yang akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Untuk bantuan operasional satuan pendidikan swasta dari Pemerintah yang akan ditingkatkan.

  1. Sertifikat Pendidik

Poin ketiga yang menjadi perubahan di RUU Sisdiknas yaitu terkait dengan sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru yang merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Guru ASN & Non. RUU Sisdiknas Tunjangan Tidak Untuk Tendik Sertifikasi Saja, tetapi...

Dalam hal ini, pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur, dan juga pendidik keagamaan.

Untuk individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru.

Hal ini berkaitan dengan banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru, akan tetapi tidak diakui sebagai guru, contohnya konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator.

Selain itu, Kemdikbud juga turut menambahkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi S1 dan D4.

  1. Guru PAUD

Perubahan lain yang disampaikan oleh Kemdikbud dari RUU Sisdiknas yaitu terkait nasib guru PAUD.

Di mana guru PAUD yang mengajak anak usia 3 hingga 5 tahun, maka pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam kategori guru.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah