Selamat! Semua Guru ASN dan Non-ASN akan Dapat Tambahan Penghasilan, Simak Pernyataan dari Kemdikbud Berikut

- 31 Agustus 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi: kabar baik Kemdikbud bagi guru ASN dan non-ASN karena akan memperoleh tambahan penghasilan
Ilustrasi: kabar baik Kemdikbud bagi guru ASN dan non-ASN karena akan memperoleh tambahan penghasilan /Pixabay/GraphicMama-team

RUU Sisdiknas memberi pengakuan kepada satuan pendidikan PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan ini, guru PAUD tentunya akan menerima hak seperti guru lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal akan memberi dampak tenaga pendidiknya juga mendapat pengakuan sebagai guru dan mendapat penghasilan layak.

Hal demikian juga diterapkan pada guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jangan Lupa! Guru Semua Jenjang Segera Lakukan Ini pada Tanggal 1 September Besok, Terkait Program...

Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengapresiasi RUU Sisdiknas yang bertujuan untuk menyejahterahkan pendidik di Indonesia, terutama guru PAUD.

Dengan RUU Sisdiknas ini, guru dapat merdeka dalam mengajar dan merdeka dalam profesinya.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," katanya.  ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah