Selamat! Semua Guru ASN dan Non-ASN akan Dapat Tambahan Penghasilan, Simak Pernyataan dari Kemdikbud Berikut

- 31 Agustus 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi: kabar baik Kemdikbud bagi guru ASN dan non-ASN karena akan memperoleh tambahan penghasilan
Ilustrasi: kabar baik Kemdikbud bagi guru ASN dan non-ASN karena akan memperoleh tambahan penghasilan /Pixabay/GraphicMama-team

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud sedang mengupayakan dan memperjuangkan guru agar memperoleh penghasilan yang layak.

Dirjen GTK Kemdikbud mengatakan bahwa RUU Sisdiknas mengatur mengenai tambahan penghasilan dan tunjangan bagi guru.

Untuk guru sertifikasi, baik ASN maupun non-ASN yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap memperoleh tunjangan tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku dalam undang-undang.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril, dikurip BeritaSoloRaya.com dari Kemdikbud.

Baca Juga: Hasil Fulham vs Brighton, The Cottagers Hentikan Catatan Tak Terkalahkan Seagulls

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya menambahkan.

Lalu bagaimana dengan nasib guru yang belum mendapat sertifikat pendidik?

RUU Sisdiknas tentunya juga memperhatikan kesejahteraan guru yang belum sertifikasi. 

Iwan Syahril mengatakan bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean untuk mengikuti program sertifikasi guru.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x