BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang tentang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kini telah naik ke Prolegnas untuk jadi prioritas.
Salah satu pasal dalam RUU Sisdiknas sempat disorot sebab tidak memuat klausul tentang tunjangan profesi guru (TPG).
Agar tidak ada kesalahpahaman, Dirjen GTK Kemendikbudristek, Iwan Syahril menjelaskan RUU Sisdiknas justru akan memberi penghasilan layak untuk semua guru.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan pada guru,” ujarnya pada Senin, 29 Agustus 2022 seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman GTK Kemdikbud.
Berdasarkan keterangan Iwan Syahril, RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik itu ASN atau non ASN tetap dapat tunjangan sampai pensiun.
Hal itu dapat dilakukan sepanjang guru memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lahirnya RUU Sisdiknas merupakan upaya Kemendikbudristek dalam memperjuangkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Meski tidak menyebutkan pasal tunjangan profesi guru, RUU Sisdiknas mendorong pemerintah memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.