BERITASOLORAYA.com – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyayangkan hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang yang telah masuk Prolegnas tersebut berpotensi kuat bisa merugikan jutaan guru di Indonesia.
Dalam pasal 105 yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’.
Pasal tersebut hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Selama ini, tunjangan profesi guru bisa membantu menyejahterakan guru terkait dan sudah tercantum dalam UU guru sebelumnya.
Hilangnya klausul tunjangan profesi guru juga membuat RUU Sisdiknas bisa menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru, kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri.
Lantas, apa saja isi dari pasal 105 RUU Sisdiknas yang membahas hak tenaga pendidik atau guru tersebut?
Melalui laman resmi Sisdiknas Kemdikbud, naskah RUU Sisdiknas bisa diakses oleh masyarakat. Berikut isi pasal 105 dalam RUU Sisdiknas versi bulan Agustus 2022: