Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2, Calon Guru Harus Tahu

- 31 Agustus 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi tata cara pendaftaran dan seleksi PPG Prajabatan 2022 gelombang 2
Ilustrasi tata cara pendaftaran dan seleksi PPG Prajabatan 2022 gelombang 2 /Peggy_Marco/Pixabay/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud Ristek memberi kesempatan kepada kaum muda yang ingin menjadi tenaga guru profesional untuk mendaftarkan diri pada PPG Prajabatan 2022 gelombang 2.

Program PPG Prajabatan 2022 gelombang 2 ini dapat menjadi wadah bagi calon guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 untuk gelombang 2 sudah dibuka sejak 26 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB. Kemdikbud telah mengumumkan bahwa pendaftaran dibuka hingga 26 September 2022.

Baca Juga: Intip Pasal 105 RUU Sisdiknas, Benarkah Tak Memuat Tunjangan Profesi Guru?

Untuk mendaftarkan diri pada program PPG Prajabatan 2022 gelombang 2, calon guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai WNI

2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik dan Simpatika

3. Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022

4. Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, serta terdaftar pada PD Dikti atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi mahasiswa lulusan luar negeri

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah