RUU Sisdiknas Wujud Komitmen Kemendikbudristek untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru. Bagaimana Implementasinya?

- 4 September 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi RUU Sisdiknas
Ilustrasi RUU Sisdiknas /pixabay/succo

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang sistem pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas tersebut diharapkan akan mendukung pemberian penghasilan yang layak bagi semua guru.

RUU Sisdiknas merupakan wujud usaha Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperjuangkan kesejahteraan guru.

Sampai saat ini, Kemendikbudristek memang terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hasil Persis Solo vs PSIS Semarang, Laskar Mahesa Jenar Tahan Imbang Tim Tuan Rumah

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Kemudian Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Lebih lanjut pada artikel ini akan dijelaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan guru, dengan adanya RUU Sisdiknas yang mendorong hal itu terealisasi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Facebook Kemdikbud Info pada Sabtu, 3 September 2022, tentang tingkatkan kesejahteraan guru, dan komitmen pemerintah melalui RUU Sisdiknas dalam taklimat media.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Facebook Kemdikbud Info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah