Inilah Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dari Kemdikbud pada Regulasi RUU Sisdiknas

- 3 September 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Guru
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Guru /Pxhere/Mohamad Trilaksono.

BERITASOLORAYA.com - Sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat terutama di kalangan guru terkait besaran gaji atau tunjangan guru yang kabarnya tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas.

Sehingga RUU Sisdiknas tersebut menjadi perbincangan hangat karena adanya isu terkait besaran gaji atau tunjangan profesi bagi guru.

Kemdikbud pun akhirnya memberikan pernyataan tentang alasan tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.

Hal tersebut dikarenakan sudah adanya Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.

Baca Juga: Derby Jawa Tengah Persis vs PSIS Berakhir Imbang, Gol Althaf Tidak Dianggap

Kemdikbud menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Kemdikbud menjelaskan bahwa guru yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi pun bisa memperoleh peningkatan penghasilan yang lebih baik.

Hal itu merupakan bagian dari strategi Kemdikbud dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pendapatan yang layak meskipun belum mendapatkan sertifikasi.

Kemdikbud juga menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen justru menjadi penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x