Tidak Semua tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan. Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan

- 5 September 2022, 03:22 WIB
Penjelasan terkait dengan kategori tenaga non ASN atau honorer yang bisa mengikuti pendataan
Penjelasan terkait dengan kategori tenaga non ASN atau honorer yang bisa mengikuti pendataan /pexels

 

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait dengan rekrutmen PPPK 2022 rupanya sangat dinanti oleh para tenaga non ASN atau honorer.

Berdasarkan informasi yang ada, rekrutmen PPPK tahun 2022 ini akan dilaksanakan di akhir bulan September.

Banyak yang mengira bahwa adanya program pendataan tenaga non ASN atau honorer saat ini berkaitan dengan pengangkatan PPPK.

Namun ternyata, program pendataan tenaga non ASN atau honorer ini bertujuan agar pemerintah dapat memetakan dengan jelas terkait dengan jumlah dan kompetensi tenaga non ASN atau honorer yang ada di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Ingat! Inilah Ketentuan Utama Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Resmi dari BKN, ternyata tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Ada kategori tenaga non ASN atau honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Maka tenaga honorer yang ingin mengikuti Pendataan Non ASN 2022 harus memperhatikan syarat yang sudah diatur.

Salah satu aturan tentang syarat yang harus dipenuhi adalah tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Non ASN.

SE Menpan RB tersebut menyebutkan bahwa ada lima syarat yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022. Simak penjelasan lima syarat tersebut di bawah ini.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

  1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

Lebih lanjut, BKN juga memberikan informasi terkait syarat agar bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, sebagaimana yang dijelaskan dalam akun Twitter resminya.

BKN menyebutkan bahwa seluruh honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 adalah berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan tenaga non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Selain itu, THK-II tersebut juga harus memenuhi syarat yaitu sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer kategori II (THK-II) mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. Tenaga honorer kategori II (THK-II) diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. Tenaga honorer kategori II (THK-II) sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Tenaga honorer kategori II (THK-II) wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.
  5. Tenaga honorer kategori II (THK-II) minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu You’re Mine oleh Rizky Febian feat Mahalini, Ungkap Rasa Bahagia dengan Kekasih

Demikian informasi tersebut dan semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Monica)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah