Tidak Langsung Diangkat Jadi Pegawai ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer? Ini Penjelasannya...

- 4 September 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi Pegawai ASN /Foto: ilustrasi/jabarprov.go.id

BERITASOLORAYA.com - Tujuan dari pendataan tenaga honorer yang sebenarnya bukanlah untuk diangkat menjadi pegawai PPPK 2022, sebagaimana yang disampaikan oleh KemenpanRB.

Ketentuan dalam pendataan pegawai non ASN yang dimaksud adalah berdasarkan rilisan Surat Edaran resmi KemenpanRB, per tanggal 22 Juli 2022.

Namun, pendataan non ASN mempunyai beberapa tujuan yang diberlakukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Lagu Sang Dewi Dinyanyikan Lyodra Ginting & Andi Rianto, Trending 1 di YouTube dan Jadi Challenge di TikTok

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut tujuan-tujuan tersebut :

1. Pada Pendataan tenaga non ASN tujuannya memetakan serta memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensinya.

2. Pendataan tenaga non ASN tujuannya mengetahui, apakah honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Data yang sudah diinventarisasi di pendataan honorer akan menjadi landasan untuk menyiapkan roadmap penataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pendaftaran pendataan honorer dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x