Info Penting Kemdikbud Bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, Hingga SLB Terkait Gaji Atau Tunjangan Tendik Terbaru

- 5 September 2022, 21:17 WIB
Kemdikbud berikan info bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, Hingga SLB
Kemdikbud berikan info bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, Hingga SLB /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

BERITASOLORAYA.com – Info Kemdikbud bagi semua guru jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB baik guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum. Kemdikbud akhirnya memberikan kepastian terkait tunjangan profesi guru di semua kategori.

Kemdikbud Ristek RI telah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan bagi guru berdasarkan RUU Sisdiknas terbaru.

Iwan Syahril, selaku Ditjen GTK pernah menyatakan bahwa saat ini masih terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan dalam hal tunjangan atau gaji yang layak.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Tips Mengonsumsi Vitamin. Jangan Salah

Hal itu disebabkan karena masih banyaknya sejumlah guru yang masih belum mendapatkan sertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), maka guru harus melalui serangkaian PPG terlebih dahulu agar memiliki sertifikasi.

Karena saat ini hanya guru yang sudah memiliki sertifikasi saja yang berhak mendapatkan tunjangan profesi atau tambahan gaji sesuai peraturan yang ada sebelumnya.

Iwan menilai bahwa dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut akan sangat membantu dalam mempercepat guru dalam mendapatkan tunjangan profesi atau tambahan gaji tanpa harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu.

“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-Undang ASN,” kata Iwan dalam acara Taklimat Media secara virtual, pada Senin 29 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x