BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi ternyata juga sedang mendapatkan kabar gembira dari Kemdikbud.
RUU Sisdiknas digadang sebagai sebuah harapan cerah untuk para guru, baik guru di semua jenjang yang sudah sertifikasi bahkan hingga guru yang belum sertifikasi sekalipun.
Dalam hal ini guru sertifikasi yang mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan juga SLB berkesempatan untuk mendapatkan manfaat dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut.
Selain itu, guru yang mengajar di jenjang yang sama tetapi belum sertifikasi juga diperhitungkan posisinya untuk bisa mendapatkan manfaat juga.
Kemdikbud juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan RUU Sisdiknas ini akan ada manfaat yang disalurkan kepada guru yang sudah sertifikasi dan yang belum.
Hal itu sejalan dengan penjelasan Kemdikbud melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang diunggah pada tanggal 2 September 2022 kemarin.
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta oleh Tata Janeeta, Menapak Jalan yang Menjauh Tentukan Arah yang Ku Mau
Dalam unggahan tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa dalam RUU Sisdiknas ini berpengaruh terhadap kesejahteraan guru di semua jenjang pendidikan.