BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan arahan kepada semua jenjang,baik TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Himbauan Kemdikbud kepada jenjang, TK, SD, SMP, SMA dan SLB mengenai persyaratan untuk melamar dalam seleksi pegawai ASN.
Di mana salah satu syarat yang diberlakukan Kemdikbud berkaitan dengan sertifikat pendidik.
Dijelaskan bahwasannya bagi seluruh satuan pendidikan yang belum mendapatkan sertifikat pendidik perlu mengetahui kebijakan dari Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: Enam Tahun Menjalin Asmara, Al Ghazali dan Alyssa Daguise Dikabarkan Putus. Apa Penyebabnya?
Sebab, Kemdikbud telah menyampaikan terkait kebijakan sertifikat pendidik, khususnya untuk PPG Prajabatan dalam akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, pada Selasa, 6 September 2022.
Bagi pendidik, baik honorer maupun ASN, sertifikat pendidik sangatlah penting untuk dapat menunjang karier maupun kesejahteraan guru.
Hal itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi haruslah guru yang telah di sertifikasi.
Adapun yang belum mempunyai sertifikat pendidik, terlebih dahulu harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan ataupun PPG Prajabatan.