Update! Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Dikenakan Biaya untuk Ini

- 9 September 2022, 14:14 WIB
ada informasi terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yang perlu Anda pahami
ada informasi terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yang perlu Anda pahami /Nur Aliem Halvaima /Foto : FichriHakiim /Ayoindonesia.com / Silanews / ProMedia Pikiran Rakyat / Posjakut

BERITASOLORAYA.com – Ada seputar informasi terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yang perlu diketahui.

Adapun aturan barang bawaan penumpang kereta api ini perlu diketahui supaya bisa diperhatikan lebih lanjut.

Selanjutnya terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yang perlu Anda ketahui ini, ada beberapa poin penting yang memang perlu diperhatikan.

Informasi pertama terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api adalah seputar volume bagasi maksimal.

Baca Juga: Atasi Antrean PPG, RUU Sisdiknas Mudahkan Guru Dapat Tunjangan! Bagaimana Mekanismenya?

Perlu Anda ketahui bahwa terkait volume bagasi ini maksimal adalah 100 desimeter kubik, dengan dimensi maksimalnya yakni 70 centimeter x 48 centimeter x 30 centimeter.

Selanjutnya informasi kedua yang perlu Anda ketahui terkait aturan bawaan penumpang kereta api yaitu tentang berat bagasi.

Bisa Anda perhatikan bahwa bagasi yang bisa dibawa naik ke dalam kereta api memiliki berat 20 kilogram setiap penumpang, serta maksimal terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Lalu informasi ketiga terkait aturan bawaan penumpang kereta api yang perlu Anda ketahui yakni tentang ketentuan kelebihan bagasi.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x