Baca Juga: Bisakah Lulusan SMA Ikut Seleksi PPPK 2022? Begini Aturan Pendidikan Minimal dari Menteri PANRB
Selanjutnya untuk informasi keempat terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yakni ada barang yang memang tidak boleh masuk ke dalam kereta api.
Bisa Anda perhatikan bahwa barang bawaan yang melebihi 200 desimeter kubik (70 centimeter x 48 centimeter x 60 centimeter), maka tidak boleh dibawa masuk ke dalam kereta api dan disarankan untuk memanfaatkan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun instagram @kai121_, itulah informasi tentang aturan barang bawaan penumpang kereta api.
Baca Juga: Inilah 8 Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Bagaimana Nasibnya Setelah Penghapusan?
Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda untuk lebih memperhatikan barang bawaan ketika hendak menaiki kereta api.***