Update! Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Dikenakan Biaya untuk Ini

- 9 September 2022, 14:14 WIB
ada informasi terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yang perlu Anda pahami
ada informasi terkait aturan barang bawaan penumpang kereta api yang perlu Anda pahami /Nur Aliem Halvaima /Foto : FichriHakiim /Ayoindonesia.com / Silanews / ProMedia Pikiran Rakyat / Posjakut

Baca Juga: Gaji PPPK Kategori ini Dapat Besaran Segini serta Ada Tunjangnya, Lebih Gede dari PNS?

Akan ada biaya yang dikenakan, apabila ketika melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan.

Adapun untuk rincian biaya yang dikenakan telah terbagi menjadi tiga untuk Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:

a. Kelas eksekutif adalah Rp10 ribu per kilogram

b. Kelas bisnis adalah Rp6 ribu per kilogram

c. Kelas ekonomi adalah Rp2 ribu per kilogram

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru SD, SMP, SMA, SMK Lakukan ini Sebelum Tanggal 19 September

Kemudian terkait peletakan barang bawaan juga ada ketentuan yang perlu Anda perhatikan supaya tidak mengganggu.

Perlu diketahui bahwa barang bawaan tersebut wajib diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk Anda sebagai penumpang.

Atau bisa diletakkan pada tempat yang lain, sehingga tidak mengganggu atau bahkan membahayakan penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah