Atasi Antrean PPG, RUU Sisdiknas Mudahkan Guru Dapat Tunjangan! Bagaimana Mekanismenya?

- 9 September 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi. Guru tak perlu antre PPG lagi untuk mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan aturan RUU Sisdiknas
Ilustrasi. Guru tak perlu antre PPG lagi untuk mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan aturan RUU Sisdiknas /Wilfried Pohnke /Pixabay

  

BERITASOLORAYA.com – TFG atau tunjangan profesi guru bisa didapatkan oleh tenaga pendidik yang telah mengikuti program PPG.

Melalui program tersebut, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berhak menerima tunjangan profesi dari pemerintah.

Selain sebagai syarat kelayakan guru mendapatkan tunjangan, program PPG juga akan membentuk guru menjadi tenaga pendidik yang lebih profesional di bidangnya.

Sayangnya, semakin banyak guru yang ingin mengikuti PPG dari Kemdikbud, semakin panjang pula antrean yang harus dilewati.

Baca Juga: Gaji PPPK Kategori ini Dapat Besaran Segini serta Ada Tunjangnya, Lebih Gede dari PNS?

Diketahui saat ini terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan dan peningkatan kesejahteraan karena belum sertifikasi dan menunggu antrean PPG.

Hal ini menjadi salah satu permasalahan guru yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Terkait program PPG yang perlu menunggu waktu lama, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan guru lama yang sudah mengajar tak perlu mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru SD, SMP, SMA, SMK Lakukan ini Sebelum Tanggal 19 September

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah