BERITASOLORAYA.com - Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dikatakan bahwa status kepegawaian pada Instansi Pemerintah hanya 2 (dua), yaitu PNS dan PPPK.
Di mana, kedua jenis kepegawaian tersebut, PNS dan PPPK mempunyai beberapa perbedaan, terutama dalam perolehan gajinya.
Selain perolehan gaji PNS dan PPPK, dipertanyakan pula tentang tunjangan. Apakah pegawai ASN PPPK memperoleh tunjangan sebagimana pegawai ASN PNS?
Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru SD, SMP, SMA, SMK Lakukan ini Sebelum Tanggal 19 September
Diketahui bahwa besaran pendapatan PNS termaktub pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Berikut jenis golongan dan gaji PPPK serta kriteria jabatan yang terdapat dalam peraturan di atas serta link resminya.
Baca Juga: Bisakah Lulusan SMA Ikut Seleksi PPPK 2022? Begini Aturan Pendidikan Minimal dari Menteri PANRB
Berikut jumlah gaji per golongan adalah sebagai berikut.