Gaji PPPK Kategori ini Dapat Besaran Segini serta Ada Tunjangnya, Lebih Gede dari PNS?

- 9 September 2022, 13:56 WIB
Berikut besaran gaji PPPK dan tunjangnya yang memiliki perbedaan peraturan dengan PNS
Berikut besaran gaji PPPK dan tunjangnya yang memiliki perbedaan peraturan dengan PNS /mohamed_hassan /Pixabay


BERITASOLORAYA.com - Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dikatakan bahwa status kepegawaian pada Instansi Pemerintah hanya 2 (dua), yaitu PNS dan PPPK.

Di mana, kedua jenis kepegawaian tersebut, PNS dan PPPK mempunyai beberapa perbedaan, terutama dalam perolehan gajinya.

Selain perolehan gaji PNS dan PPPK, dipertanyakan pula tentang tunjangan. Apakah pegawai ASN PPPK memperoleh tunjangan sebagimana pegawai ASN PNS?

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru SD, SMP, SMA, SMK Lakukan ini Sebelum Tanggal 19 September

Diketahui bahwa besaran pendapatan PNS termaktub pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Berikut jenis golongan dan gaji PPPK serta kriteria jabatan yang terdapat dalam peraturan di atas serta link resminya.

Baca Juga: Bisakah Lulusan SMA Ikut Seleksi PPPK 2022? Begini Aturan Pendidikan Minimal dari Menteri PANRB

Berikut jumlah gaji per golongan adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x