Berdasarkan peraturan tersebut mengenai kebutuhan guru akan disampaikan melalui SSCASN.
Di mana untuk pengumuman lowongan guru, akan membahas sedikit mengenai nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan, sertifikat pendidik, dan masih banyak lagi.
Sementara untuk pelamaran, bagi guru yang telah membuat akun di tahun 2021, maka tidak perlu lagi membuat akun di tahun 2022 ini.
Kemudian bagi peserta yang belum pernah membuat akun SSCASN, maka dihimbau untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mengikuti pelaksanaan PPPK guru di tahun 2022.
Hal tersebut sesuai dengan berdasarkan PermenpanRB Nomor 20 tahun 2022 mengenai manajemen pelaksanaan PPPK guru 2022.***