BERITASOLORAYA.com – Jika dilihat dari surat edaran Menteri PANRB tentang pendataan non ASN, tentunya tidak semua honorer bisa ikut serta.
Pasalnya, surat dengan Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tersebut menjelaskan ketentuan honorer yang termasuk dalam pendataan non ASN agar bisa ikut serta seleksi PPPK 2022.
Setidaknya ada lima ketentuan yang harus dipenuhi honorer mulai dari status, mekanisme pembayaran honorarium, proses pengangkatan ketika bekerja, lama kerja hingga usia.
Jika honorer tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sayangnya tidak bisa mengikuti pendataan non ASN yang sedang berlangsung.
Lantas, siapa saja honorer yang tidak termasuk pendataan tersebut dan apa solusi dari pemerintah?
Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022, honorer yang tidak termasuk pendataan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 di mana pada tahun 2023 mendatang, status kepegawaian instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner di Bogor, Nomor 6 Sediakan Makanan Tradisional yang Legendaris