Serdik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Jika Hal ini Disahkan, Ke Depannya Untuk Apa?

- 8 September 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi Serdik PPG Tak Lagi Jadi Syarat
Ilustrasi Serdik PPG Tak Lagi Jadi Syarat /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas yang kini tengah dirancang oleh Kemdikbud terus diperkenalkan kepada masyarakat, terutama keuntungan-keuntungan yang didapat oleh guru ke depannya.

Keuntungan yang akan didapat oleh guru jika RUU Sisdiknas disahkan bukan hanya sekedar kesejahteraan karir, akan tetapi akan diperoleh pula kejelasan terkait perolehan Tunjangan Profesi Guru.

Diusulkannya RUU Sisdiknas kepada DPR RI tidak lepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak.

Seperti halnya terkait Tunjangan Profesi Guru yang tertuang dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Kesehatan Ratu Elizabeth Mengkhawatirkan, Keluarga Kerajaan Bergegas ke Balmoral untuk Mendampingi

Ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan bahwa RUU Sisdiknas memuat peraturan yang akan menghilangkan Tunjangan Profesi Guru, sehingga guru yang telah memperoleh tunjangan dan sertifikat pendidik sebelumnya akan kehilangan tambahan penghasilan sebagaimana sebelumnya didapatkan.

Kemdikbud, melalui Dirjen GTK Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim telah menjelaskan terkait hal tersebut.

Keduanya baik Iwan Syahril maupun Nadiem Makarim satu suara menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru tidak dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas memiliki ketentuan yang mengatur agar penerima Tunjangan Profesi Guru akan tetap mendapatkan haknya tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x