Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Gelombang 3, Berikut Ketentuannya

- 11 September 2022, 18:32 WIB
Berikut  syarat pendaftaran PPG dalam jabatan yang dibuka pada tanggal 9 September 2022/Sumber Instagram
Berikut syarat pendaftaran PPG dalam jabatan yang dibuka pada tanggal 9 September 2022/Sumber Instagram /

BERITASOLORAYA.com- Pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) pastinya ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 148/DJ. I/DE . I. I/09/2022.

Surat Edaran di atas dirilis pada tanggal 8 September 2022 tentang "Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022."

Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan Il Tahun 2022 Dirjen Pendidikan lslam melalui Direktorat GTK Madrasah membuka pendaftaran program PPG Dalam Jabatan Angkatan III.

Baca Juga: Lirik Lagu Seperti Kisah oleh Rizky Febian, yang Dirilis Pada Tahun 2021 Lalu

Pengadaan PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru madrasah yang sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Guru terdaftar di akun SIMPATIKA;:
2 Guru memiliki jazah SI linier dengan mapel PPG yang diajukan;
3. Guru memiliki NUPTK dan atau NPK
4. Guru memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015:
5. Guru berusia maksimal 58 Tahun saat mendaftar
6. Lulusan Seleksi Akademik/Pretest di Seleksi Akademik Tahun 2018, Seleksi Akademik Tahun 2022, Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Melepas Senja oleh Mitty Zasia, Biar Waktu yang Sembuhkanku, Sudah Kubuka Semua Ruang

Guru Madrasah yang memenuhi syarat sebagaimana pada poin diatas dimohon untuk mendaftarkan diri pada PPG Dalam Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x