BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting yang wajib diketahui oleh guru dan kepala sekolah semua jenjang baik itu SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat.
Melalui surat BSKAP Kemendikbudristek Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang diterbitkan pada 6 September 2022, Kemdikbud memberi tugas yang harus dilaksanakan mulai tanggal 19 September mendatang.
Perlu diketahui sebelumnya, guru dan kepala sekolah diimbau untuk berpartisipasi dalam pengisian survei lingkungan belajar. Proses pengisian dilakukan berdasarkan jadwal masing-masing jenjang.
Untuk tingkat SMA sederajat survei lingkungan belajar wajib diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat pengisian dilakukan pada tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Liri Lagu Bukan Aku Tak Cinta cover Farel Prayoga, Baru Diunggah di YouTube, Sudah Trending!
Bisa dilihat, tanggal pengisian semua jenjang sudah lewat. Artinya, partisipasi guru dan kepala sekolah dalam mengisi suvei lingkungan belajar sudah berakhir.
Sayangnya, Kemdikbud melihat tingkat partisipasi pengisian survei lingkungan belajar yang telah dilaksanakan masih belum optimal.
Maka dari itu melalui surat edaran yang telah disebutkan, Kemendikbudristek kembali membuka pelaksanaan survei lingkungan belajar (sulingjar) secara serentak.
Baca Juga: Lirik Lagu Aku Milih Atimu Cover Fida Ft. James AP, Masuk Trending di YouTube