BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan juknis resmi untuk yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah dan guru calon kepsek.
Juknis resmi yang dikeluarkan Kemdikbud termuat dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengenai Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pada juknis itu, terdapat bahasan mengenai masa jabatan sebagai kepala sekolah dan syarat yang wajib dipenuhi oleh guru yang ingin menjabat sebagai calon kepsek.
Disampaikan pada Pasal 8 bahwasanya kepala sekolah paling lama dapat menduduki jabatan selama 4 periode.
Maka, maksimal waktu bagi kepala sekolah untuk menduduki jabatan kepsek adalah 16 tahun, jangka waktu 1 periode selama masa 4 tahun.
Guru yang menduduki jabatan sebagai kepala sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama, memiliki masa paling singkat 2 tahun dan maksimal 2 periode atau dalam jangka waktu 4 tahun.
Guru yang menduduki jabatan Kepsek masih dipercaya, maka masa jabatannya dapat bertambah hingga maksimal 4 periode atau dalam jangka waktu 16 tahun.
Baca Juga: Menuju Pendaftaran PPPK 2022, Calon ASN Sudah Penuhi Syarat Ini? Rakor Persiapan Telah Dilaksanakan!
Calon kepala sekolah atau guru yang ingin menjabat sebagai kepsek harus memenuhi persyaratan yang termaktub pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pasal 2, sebagai berikut.
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Dindikbud Kabupaten Demak