BERITASOLORAYA.com - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberitahukan tentang 3 poin perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru.
Perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Diketahui bahwa, pemberian tunjangan Kemdikbud , diberikan untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan.
Baca Juga: Menuju Pendaftaran PPPK 2022, Calon ASN Sudah Penuhi Syarat Ini? Rakor Persiapan Telah Dilaksanakan!
Hal itu sebagaimana yang tercantum dan diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022. RUU akan berlaku apabila sudah disahkan.
Pada pemberian kesejahteraan, yang ada dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.
Jaminan pemberian kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.