Resmi! Rekrutmen PPPK Guru 2022 Pakai Mekanisme Baru, PANRB: Ada 3 Prioritas dan 1 Pelamar Umum

- 14 September 2022, 15:17 WIB
PPPK guru 2022 akan dibuka dengan 3 pelamar prioritas dan 1 pelamar umum.
PPPK guru 2022 akan dibuka dengan 3 pelamar prioritas dan 1 pelamar umum. /gurupppk.kemdikbud.go.id
  1. Pelamar Prioritas 1

Kategori pelamar prioritas 1 diisi oleh THK-II (tenaga honorer kategori II), guru non ASN, guru lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan guru swasta yang masing-masing memenuhi nilai passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum mendapat formasi.

  1. Pelamar Prioritas 2

Kategori pelamar prioritas 2 hanya diisi oleh THK-II.

  1. Pelamar Prioritas 3

Kategori pelamar prioritas 3 diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling rendah tiga tahun.

Baca Juga: Seputar Informasi Tabir Surya, Mulai Kandungan Hingga Pemahaman Kata pada Label

Sementara itu, untuk lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar pada Dapodik akan masuk ke dalam kategori pelamar umum.

Untuk proses seleksi pelamar prioritas 2 dan 3, akan ada tiga mekanisme berdasarkan pernyataan Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
  2. Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
  3. Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

Baca Juga: Simak! Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Soal Tunjangan Profesi?

Demi terlaksananya seleksi PPPK guru tahun 2022 dengan lancar dan sukses, pemerintah memastikan proses seleksi diadakan secara transparan dan ketat.

Hal tersebut sebagai salah satu cara pemerintah mendapatkan calon ASN yang berkualitas dan berintegritas.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah