Simak! Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Soal Tunjangan Profesi?

- 14 September 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi. Kebijakan baru Kemdikbud untuk guru semua jejang yang sudah sertifikasi dan belum.
Ilustrasi. Kebijakan baru Kemdikbud untuk guru semua jejang yang sudah sertifikasi dan belum. /pexels.com / Karolina Grabowska/pexels.com

BERITASOLORAYA.com – Guru semua jenjang baik itu PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB wajib tahu kebijakan Kemdikbud terkait tunjangan.

Kabar ini diperuntukkan bagi guru yang telah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi.

Seperti diketahui, status sertifikasi bisa diperoleh guru melalui program PPG dari Kemdikbud. Setelah lulus PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Bukti formal tersebut menjadi salah satu syarat agar guru bisa memiliki status sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: 5 Hari Lagi! Guru dan Kepsek Wajib Bersiap untuk Tugas Resmi Kemdikbud, Cek Prosedur Selengkapnya di Sini

Setidaknya saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang telah melewati proses sertifikasi dan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Di sisi lain, 1,6 juta guru masih tertahan dalam mendapatkan tunjangan sebab belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti program PPG.

Hal ini menjadi masalah sebab kuota PPG yang dibuka hanya sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Artinya, butuh waktu bertahun-tahun agar seluruh guru bisa ikut PPG dan mendapat tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Liri Lagu Bukan Aku Tak Cinta cover Farel Prayoga, Baru Diunggah di YouTube, Sudah Trending!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x