Sambut Program Kemdikbud Tanggal 19 September 2022, Guru Jenjang SD, SMP dan SMA Harap Berpartisipasi!

- 18 September 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi. Program Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah yang dimulai pada 19 September 2022.
Ilustrasi. Program Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah yang dimulai pada 19 September 2022. /pexels

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa program Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah di bulan September 2022 ini.

Salah satu program Kemdikbud ada yang dimulai pada tanggal 19 September 2022. Diharapkan guru dan kepala sekolah jenjang SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat dapat berpartisipasi.

Berdasarkan surat BSKAP Kemendikbudristek Nomor. 1451/H4/SK.02.02/2022, Kemdikbud akan kembali membuka pengisian survei lingkungan belajar di mulai tanggal 19 September 2022.

Surat yang terbit tanggal 6 September 2022 itu merupakan arahan terbaru Kemdikbud sebab partisipasi pengisian survei lingkungan belajar dinilai belum optimal.

Baca Juga: Selamat! 134 Ribu Guru Honorer Siap Diangkat ASN PPPK 2022 di 2 Bulan Ini, Bagaimana Nasib Guru Lainnya?

Sebelumnya, guru dan kepala sekolah diminta untuk mengisi survei lingkungan belajar (sulingjar) berdasarkan jadwalnya masing-masing.

Untuk tingkat SMA sederajat, survei lingkungan belajar wajib diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.

Dengan perpanjangan jadwal survei lingkungan belajar, diharapkan partisipasi dari kepala sekolah dan para guru bisa lebih baik dan mencerminkan kondisi lingkungan belajar sesuai keadaan.

Baca Juga: Video Lucu Lee Jong Suk dan Yoona SNSD Tersebar, Fans Malah Protes Gara-Gara Ini

Hasil survei tidak akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja. Segala informasi dari pengisian sulingjar akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan survei.

Perlu diketahui, survei lingkungan belajar adalah salah satu instrumen assesmen nasional yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Bagi kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan baik itu jenjang SD, SMP atau SMA sederajat yang belum melakukan pengisian survei lingkungan belajar, simak prosedur pengisiannya berikut ini:

Baca Juga: Harus Tahu! Ternyata Tidak Semua Guru Lulus PG 2021 Jadi ASN PPPK 2022, Begini Mekanisme Baru Kemdikbud

1. Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh kepala sekolah dan guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.

2. Kepala sekolah dan guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu login survei lingkungan belajar.

3. Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard sulingjar.

Baca Juga: Siap-Siap Besok! Arahan Kemdikbud Ini Perlu Dilakukan Guru Jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang Terdaftar Dapodik

4. Halaman dashboard sulingjar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/.

5. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan assesmen nasional di setiap jenjang pendidikan.

6. Jika guru atau kepala sekolah bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan.

7. Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk assesmen nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.

Baca Juga: Selamat! 3 Golongan Honorer Akan Diutamakan dalam Rekrutmen PPPK 2022, Langsung Penempatan dan Jadi ASN

Pemutakhiran informasi tentang survei lingkungan belajar dapat dilihat di laman yang sama dengan laman login.

Proses pengisian survei lingkungan belajar yang akan dibuka kembali oleh Kemendikbudristek ditutup pada 28 September 2022.

Guru dan kepala sekolah dapat bersiap agar bisa mengisi survei lingkungan belajar sebelum waktu kembali ditutup.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah