BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan guru honorer menjadi ASN dengan status PPPK di tahun 2022 semakin dekat.
Bagi guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021, akan menjadi pelamar prioritas dan diutamakan untuk mengisi formasi PPPK. Sementara guru honorer lainnya akan mengikuti mekanisme yang telah dirancang Kemdikbud.
Rincian pelamar prioritas 1 yakni THK-II, guru sekolah negeri, lulusan PPG dan guru swasta yang masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi sebelumnya.
Namun perlu diketahui, tidak semua guru lulus passing grade 2021 akan langsung ditempatkan. Sebagian siap diangkat di tahun 2022 dan sisanya belum mendapat penempatan atau bisa diangkat di tahun 2023.
Baca Juga: Video Lucu Lee Jong Suk dan Yoona SNSD Tersebar, Fans Malah Protes Gara-Gara Ini
Jika melihat lini masa seleksi PPPK guru tahun 2022, proses pelaksanaan telah direncanakan pada bulan Mei dan berakhir di bulan Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Mei 2022, turun Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022 untuk menindaklanjuti guru honorer yang akan menjadi ASN PPPK.
- Juni 2022, dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda.