Gawat! Guru Negeri, Swasta, THK-II hingga Lulusan PPG Bisa Gagal Jadi ASN PPPK 2022 Jika Hal Ini Terjadi

- 19 September 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi. Alasan guru bisa gagal menjadi ASN PPPK di tahun 2022.
Ilustrasi. Alasan guru bisa gagal menjadi ASN PPPK di tahun 2022. /pexels/

Mekanisme pertama untuk prioritas 1, dilakukan penyelesaian 193 ribu lebih guru lulus passing grade 2021. Penempatannya dilakukan pada tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang dibutuhkan.

Mekanisme kedua untuk prioritas 2 dan 3, dilakukan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar dapodik lebih dari 3 tahun.

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Batas Waktu hingga 28 September 2022 agar Guru SD, SMP, dan SMA Lakukan Hal Ini...

Mekanisme ketiga untuk pelamar umum, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerian dan sosial kultural.

Pelamar umum diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar kurang dari tiga tahun pada Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.

Lantas, apakah semua guru kategori di atas memiliki kesempatan untuk ikut seleksi PPPK 2022?

Terkait seleksi, prioritas 1 diutamakan untuk mengikuti seleksi lebih dulu. Jika masih tersedia formasi dari prioritas 1 maka akan dilanjutkan dengan seleksi prioritas 2 dan 3.

Baca Juga: Sah! Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dijadwalkan Selama 4 Bulan, Kategori Ini Seleksi Lebih Dulu

Selanjutnya jika masih tersedia formasi dari prioritas 2, pelamar umum dapat kesempatan untuk seleksi tes berdasarkan penetapan Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah