Link Download Pakta Integritas untuk PPG Prajabatan dan Syaratnya

- 19 September 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi lapor diri
Ilustrasi lapor diri /storyset/Freepik

Selain itu, Temu Ismail menyampaikan jika PPG Prajabatan tahun 2022 diselenggarakan guna mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru, baik kualitas dan kuantitas.

"Selain itu, program ini bertujuan untuk menghadirkan guru bersertifikat dan profesional, dengan penyelenggaraan program yang dirancang melalui berbagai penjelasan berdasarkan Program Transformasi Pendidikan Merdeka Belajar," tukasnya.

Perkuliahan gelombang 2 diimplementasi menggunakan model baru dengan desain menggunakan proses pembelajaran yang berorientasi pada praktik pengalaman lapangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku dan Mantanmu oleh Betrand Putra Onsu, Trending di YouTube Music

Pembelajarannya mengedepankan inkuiri, dan kebiasaan refleksi, dan terintegrasi dengan kampus, sekolah, serta masyarakat dengan menggunakan teknologi digital.

Dibukanya pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, diharap mampu mendorong generasi muda menjadi guru-guru profesional dan berkarakter unggul bagi masa depan Indonesia.

Perlu diketahui juga untuk pelamar PPG Prajabatan harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan, sebagai berikut ini:

Baca Juga: Gawat! Guru Negeri, Swasta, THK-II hingga Lulusan PPG Bisa Gagal Jadi ASN PPPK 2022 Jika Hal Ini Terjadi

1. WNI
2. Belum terdaftar Dapodik dan Simpatika sebagai guru atau kepala sekolah.
3. Ijazah minimal D4 atau S1 terdaftar pada PD DIKTI.
4. Minimal IPK 3.00
5. Maksimal 32 tahun usianya per 31 Desember pada tahun pendaftaran
6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
7. Menyertakan surat keterangan berkelakuan baik
8. Menyertakan surat keterangan bebas NARKOTIKA
9. Mengunggah pakta integritas yang telah ditandatangani
10. Mengikuti tahapan PPG Prajabatan, seperti: seleksi administrasi, tes substantif, dan juga tes wawancara.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiba tiba Hilang oleh Mawar de Jongh, Ceritakan Tentang Seseorang yang Tinggalkan Mendadak

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah