BERITASOLORAYA.com – Menurut aturan yang berlaku saat ini, guru perlu melewati proses sertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Status sertifikasi bisa didapatkan guru setelah lulus dari program PPG Kemdikbud dan menerima sertifikat pendidik sebagai bukti kelulusannya.
Dengan sertifikat pendidik, guru berhak mendapatkan apresiasi dari Kemdikbud yakni tunjangan profesi.
Perlu diketahui, fungsi sertifikat pendidik dari program PPG bukan untuk menerima tunjangan saja. Dengan mengikuti PPG, guru bisa meningkatkan profesionalitasnya dan memiliki kompetensi lebih sebagai tendik.
Syarat sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan tidak serta merta menyelesaikan masalah kesejahteraan guru.
Berdasarkan data Kemdikbud, saat ini terdapat 1,3 juta guru yang telah sertifikasi dan bisa mendapatkan tunjangan berdasarkan aturan yang belaku.
Sementara itu, sekitar 1,6 juta guru masih harus menunggu antrean PPG sebab terbatasnya kuota yang dibuka setiap tahun.
Baca Juga: Resmi! Guru Semua Jenjang Jangan Lupa Ikuti Program Baru dari Kemdikbud, Saatnya Jadi...