Kemdikbud Infokan bahwa Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan tanpa Antre Sertifikasi

- 23 September 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan
Ilustrasi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan /Pexels.com/Max Fischer.

BERITASOLORAYA.com – Sertifikasi adalah suatu rangkaian proses untuk memberikan sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang No 14/2005.

Berkaitan dengan UU tersebut, maka setiap tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan.

Tunjangan yang diberikan itu akan berguna untuk menambah penghasilan dan juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi guru dan dosen untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Namun sangat disayangkan, kebijakan sebelumnya membuat hanya guru yang sudah menjalani proses sertifikasi atau telah mendapatkan sertifikat pendidik yang bisa mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Guru Non Sertifikasi Tak Jadi Dapat Tunjangan?

Hal itu membuat ada sejumlah guru yang belum memperoleh pendapatan yang layak, terutama guru honorer dan guru non sertifikasi.

Dapat dipastikan, problematika ini tentu saja menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah, karena sejatinya peningkatan kualitas pendidikan seharusnya beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Berdasarkan hal itu, Kemdikbud mengajukan RUU Sisdiknas yang diklaim sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru di Indonesia, yaitu guru jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan kesetaraan.

RUU Sisdiknas juga merangkul guru yang berstatus ASN ataupun guru honorer, baik yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum atau non sertifikasi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x