Kemdikbud Infokan bahwa Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan tanpa Antre Sertifikasi

- 23 September 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan
Ilustrasi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan /Pexels.com/Max Fischer.

Pada 29 Agustus 2022, Taklimat Media Kemdikbud menyatakan bahwa RUU Sisdiknas pada dasarnya adalah wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Hasil Rakor PANRB: 2 Alasan Utama Honorer Tidak Diangkat PNS Setelah Pendataan Non ASN

Salah satunya, ketentuan mengenai guru ASN yang belum lulus sertifikasi tidak perlu lagi mengantre untuk tujuan itu, yang berkaitan juga dengan usaha untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN, kenaikan penghasilan melalui tunjangan akan otomatis didapatkan oleh Guru ASN.

Begitu juga halnya dengan guru honorer yang telah bertugas namun belum lulus sertifikasi. Mereka tidak usah mengantre lagi untuk ikut sertifikasi yang prosesnya lumayan panjang tersebut.

Pemerintah juga akan memberlakukan kenaikan pada bantuan operasional satuan pendidikan yang ditujukan bagi yayasan penyelenggara pendidikan.

Hal itu diberlakukan agar guru honorer bisa mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resep Udang Saus Padang Telur Enak dengan Cara Pembuatan yang Mudah, Wajib Coba!

Rancangan tersebut akan membantu yayasan penyelenggara pendidikan lebih memiliki kemampuan untuk mengelola SDM yang dimilikinya.

Timbul pertanyaan, bagaimana nasib guru ASN dan non ASN yang telah sertifikasi dan telah mendapatkan tunjangan profesi?

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah