RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Guru Non Sertifikasi Tak Jadi Dapat Tunjangan?

- 23 September 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Ilustrasi. RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas Prioritas 2023. /ANTARA

BERITASOLORAYA.com – Pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu, pemerintah secara resmi mengajukan RUU Sisdiknas agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.

Pengajuan RUU Sisdiknas tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi.

Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, RUU Sisdiknas merupakan kabar baik bagi para guru. Pasalnya, melalui kebijakan baru ini, kesejahteraan guru bisa ditingkatkan melalui tunjangan.

Nadiem juga menyebutkan bahwa 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tanpa mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Baca Juga: Hasil Rakor PANRB: 2 Alasan Utama Honorer Tidak Diangkat PNS Setelah Pendataan Non ASN

Bukan hanya guru non sertifikasi saja, guru sertifikasi, guru ASN, non ASN, guru PAUD hingga guru madrasah disebut akan diuntungkan dengan adanya RUU Sisdiknas.

Poin-poin yang dibahas dalah RUU Sisdiknas salah satunya tentang kesejahteraan guru dan tunjangan ternyata menuai polemik dari berbagai pihak.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai adanya RUU Sisdiknas malah membuat hak guru semakin berkurang.

Baca Juga: Kebijakan Tunjangan dalam RUU Sisdiknas Malah Dianggap Kurangi Hak Guru, Mengapa?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x